Dalam intruksi Walikota nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, Cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh, sebenarnya tidak pernah menyebut istilah 'jam malam' seperti yang hangat diperbincangkan oleh netizen dan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media lokal dan nasional.
Menurut Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE, dalam instruksi ini tidak disebutkan pelarangan bagi kaum perempuan keluar rumah pada malam hari.
"Yang ada hanya mengatur mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati (pekeja perempuan) di tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe sejenisnya dan sarana olahraga," ungkap Wali Kota Illiza, Rabu (10/6/2015) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Katanya lagi, dalam instruksi ini juga diatur pelayanan terhadap anak di bawah umur, dimana hanya dibolehkan hingga jam 22.00 WIB.
"Namun kalau mereka keluar didampingi orang tuanya, kita tidak akan melarang," ujarnya.
Surat Instruksi Gubernur (Klik Memperbesar) |
Illiza menjelaskan, intruksi ini sebenarnya berawal dari intruksi Gubernur Aceh nomor 02/INSTR/2014 (lihat foto atas) tentang Penertiban Cafe dan Layanan internet se Aceh, dalam Intruksi yang ditujukan untuk Walikota/Bupati se Aceh.
"Saya pejuang perempuan, tidak mungkin saya korbankan hak-hak perempuan" ujarnya.
Berikut isi 17 Poin Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015 yang diterima Atjehycber:
Surat Instruksi Walikota (Klik Memperbesar) |
Surat Instruksi Walikota (Klik Memperbesar) |
Surat Instruksi Walikota (Klik Memperbesar) |
JOIN