TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

Sebabkan Kanker, Bedak ‘Johnson’ Hadapi 1.200 Gugatan Hukum, Didenda Rp730 M

Wednesday, May 04, 2016 17:31 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior



Perusahaan farmasi dan kosmetik, Johnson & Johnson (J&J) menghadapi sekitar 1.200 gugatan hukum di pengadilan Amerika Serikat terkait risiko kanker bagi pengguna produk berbasis bedak yang dipasarkannya.

Atas kelalaian tidak mencantumkan peringatan risiko kanker pada kemasan produknya, Fox Business mewartakan dewan juri pengadilan negara bagian Missouri memerintahkan J&J membayar US$55 juta atau setara Rp732 M kepada Gloria Ristesund, penderita kanker ovarium yang penyakitnya disinyalir akibat menggunakan produk bedak kebersihan untuk daerah kewanitaan J&J.

Menanggapi putusan dewan juri tersebut, perusahaan multinasional AS itu akan kembali mengajukan banding meski telah mengalami kekalahan dua kali berturut-turut di pengadilan atas kasus yang sama.

Setelah tiga minggu melalui proses hukum, dewan juri memutuskan J&J harus membayar kompensasi kepada Ristesund sebesar US$5 juta ditambah ganti rugi sebesar US$50 juta.

Juru bicara J&J Carol Goodrich mengatakan putusan dewan juri tersebut bertentangan dengan hasil penelitian perusahaan yang selama 30 tahun menjamin keamanaan penggunaan produk bedak kosmetik J&J. perusahaan bermaksud untuk mengajukan banding dan tetap berkeras bahwa produk kosmetik berbasis bedaknya aman digunakan.

Sementara itu, Ristesund mengaku telah menggunakan produk kosmetik berbasis bedak J&J- yang meliputi Baby Powder dan Shower to Shower Powder- pada alat kelaminnya selama beberapa dekade. Menurut pengacaranya, dia didiagnosa menderita kanker ovarium dan harus menjalani histerektomi dan operasi terkait.

Jere Beasley, pengacara Ristesund, mengatakan kliennya puas dengan putusan tersebut. Keputusan juri seharusnya menjadi akhir dari proses mengakhiri jalannya perkara dan memaksa J&J untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tersisa.

Pasca putusan pengadilan Missouri itu, saham J&J langsung anjlok 18 sen dan menutup perdagangan di level harga US$112,57.

Putusan tersebut menyusul vonis serupa dari pengadilan yang sama, di mana dewan juri memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi hingga US$72 juta kepada keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium setelah bertahun-tahun menggunakan bedak bubuk pada area kewanitaannya.

Putusan hukum yang menyeret J&J itu memicu tuntutan hukum baru dari para pengacara penggugat, serta konsumen yang akrab dengan ptoduk-produk bedak J&J. Tetapi para ilmuwan mengatakan kepada Reuters bahwa bukti bahaya yang lekatkan pada produk bedak J&J kurang meyakinkan.

Penggugat dalam kasus bedak J&J, yang terkonsentrasi pada pengadilan di negara bagian Missouri dan New Jersey, telah menuduh J&J gagal selama bertahun-tahun untuk memperingatkan konsumen tas risiko risiko kanker ovarium dari penggunaan produk bedaknya. J&J mengatakan pihaknya bertindak benar dalam mengembangkan dan memasarkan produk kosmetik berbasis bedak.

Kasus serupa yang mengaitkan penggunaan bedak J&J dengan risiko kanker ovarium juga pernah terjadi di pengadilan federal Dakota Selatan pada 2013.
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved