TRENDING TOPIC #PARIS ATTACK #USA vs RUSSIA #MOST VIDEO
Follow

atjehcyber thumbkanan

rental mobil di aceh, rental mobil aceh, jasa rental mobil aceh, sewa mobil di aceh, rental mobil banda aceh, sewa mobil di banda aceh

atjehcyber stick

#TAGatjehcyber Home / / / /

Mantan Koruptor Maju Pilkada, Dimana Malunya?

Saturday, August 01, 2015 05:23 WIB

Dibaca:   kali

atjehcyber, atjeh cyber, atjeh news, atjeh media, atjeh online, atjeh warrior, acehcyber, aceh cyber, aceh warrior, aceh cyber online, atjeh cyber warrior

Status boleh saja sebagai mantan atau bekas narapidana (Napi), namun “syahwat” berpolitik sekaligus “libido” untuk menjadi orang nomor satu di daerahnya samasekali tak berkurang.

Setidaknya hal tersebut menimpa diri Jimmy Rimba Rogi , Soemarmo Hadi Saputro mau pun Elly Engelbert Lasut yang sama- sama maju di Pilkada serentak tahun 2015 ini.

Jimmy Rimba Rogi alias Imba, yang pernah menjabat sebagai Walikota Manado periode 2005-2010, tahun 2006 terjerat perkara korupsi APBD Kota Manado senilai Rp 64 miliar.

Meski sempat mengeram di bui cukup lama, namun, oleh beberapa partai, ia dianggap memiliki elektabilitas tinggi hingga layak dijadikan calon kepala daerah yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura yang bakal mengusung Imba di perhelatan Pilkada. Berpasangan dengan Boby Daud, para petinggi partai pengusungnya memiliki dalih tersendiri atas keberadaan sosok mantan Napi ini.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PAN Eddy Suparno menyebut alas an PAN mendukung Imba karena yang bersangkutan menegaskan telah “kapok” serta berjanji tak akan mengulanginya.

Di Kota Semarang, Jawa Tengah, juga terdapat mantan napi kasus korupsi. Ya, namanya Soemarmo Hadi Saputro, sebelumnya merupakan Walikota Semarang periode 2010-2015. Celakanya, baru menjabat sekitar dua tahun, ia tersandung kasus korupsi berupa suap APBD tahun 2012. Memperoleh vonis di Pengadilan Tipikor 1,5 tahun penjara, belakangan di tingkat kasasi hukumannya ditambah menjadi 3 tahun.

Usai menjalani hukumannya, sebenarnya Soemarmo sudah mengubur dalam- dalam “syahwat” berpolitiknya. Sayang, mendadak MK mengeluarkan keputusan yang membuat “libido” politiknya kembali bergolak.

Partai Tak permasalahkan

"Ada dua syarat penting calon tersebut layak didukung. Mantan napi itu diterima masyarakat dan bagus kapabilitasnya," ujar Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

NasDem, kata Paloh, berpikiran moderat dan tidak mempermasalahkan jika ada calon bekas terpidana korupsi maju dalam Pilkada.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Limapuluh Kota Darman Sahladi mengatakan bahwa partainya tak mempermasalahkan latar belakang calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan narapidana mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah.

"Sudah ada keputusannya, jadi enggak masalah," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2015.

Partai Demokrat mengusung mantan narapidana Azwar Chesputra sebagai calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Azwar pernah menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada pemilihan kepala daerah tahun ini, Azwar diusung Partai Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB.

Darman mengatakan partainya lebih mempertimbangkan latar belakang Azwar sebagai mantan anggota DPR RI ketimbang latar belakangnya sebagai mantan narapidana dalam pilkada kali ini.

Senada dengan Darman, Ketua DPC PKS Kabupaten Limapuluh Kota Wardi Munir juga tak mempermasalahkan persoalan hukum yang pernah menjerat Azwar. PKS, menurut dia, pernah memiliki masalah yang sama.

"Kita punya masa lalu. Saat persoalan sudah selesai, kita harus berbaik sangka. Kita menghargai orang yang telah tobat," ucapnya.

Kurang Etika

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengungkapkan, keikutsertaan mantan terpidana korupsi dalam Pemilihan Kepala Daerah berdampak kurang baik bagi calon tersebut. Menurutnya, calon kepala daerah yang pernah memiliki catatan hitam dalam hukum, termasuk melakukan korupsi, akan diragukan integritasnya oleh masyarakat.

"Dampaknya, tampilnya pejabat publik yang diragukan dapat melaksanakan amanah dengan baik. Mudah diserang, kurang dipercaya, dan seterusnya," ujar Zulkarnain, Kamis (30/7/2015).

Masyarakat, lanjutnya, dapat menilai kepatutan seorang calon kepala daerah berdasarkan integritas yang bersangkutan. Meski begitu, peraturan KPU tidak melarang partisipasi mantan terpidana. Begitu pula putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan terpidana mengikuti Pilkada.

"Hal itu karena ketaatan hukum yang hanya legal formal, belum disertai integritas yang baik didasarkan etika, kepatutan dan kewajaran, baik partai, calon dan masyarakat," katanya.

Mantan Koruptor Optimistis Menang

Jimmy Rimba Rogi yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP, sebagai calon Wali Kota Manado yakin bakal menang pada pilkada 9 Desember 2015 nanti. Sementara, calon Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut (Golkar, PKS, Hanura dan PKPI) dan Vonny Anneke Panambunan (PKB dan PKPI) sebagai calon Bupati Minahasa Utara (Minut).

"Saya optimistis 100 persen akan meraih kemenangan pada Pilkada Gubernur Sulut nanti. Dan saya masih banyak pendukung militan," ujar Elly Lasut yang berpasangan dengan David Bobiboe.

Elly merupakan mantan Bupati Talaud. Pada tahun 2011 divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, karena bersalah dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2006-2008, dan sempat ditahan LP Sukamiskin, Jawa Barat.

Sementara Jimmy Rimba Rogi tak banyak berkomentar terkait dirinya sebagai mantan napi. Meski begitu, saat pendaftaran lalu di KPU Manado sebagai calon walikota dari Partai Golkar, PAN dan PPP berpasangan dengan Boby Daud dia meyakini mampu meraih suara terbanyak.

"Pendukung saya masih cukup loyal. Lihat saja saat pendaftaran lalu, cukup banyak massa yang mengantar saya dan Boby Daud," katanya.

Jimmy yang juga mantan Wali Kota Manado sempat divonis lima tahun penjara karena melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado sepanjang tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 68,837 miliar.

Diolah dari berbagai sumber
KOMENTAR
DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Artikel Pilihan Pembaca :

mobile=show

Copyright © 2015 ATJEHCYBER — All Rights Reserved